Berita Sumut
Buron Selama 3 Tahun, Tahanan Kabur Polres Sergai Berhasil Diciduk Kembali, Sembunyi di Dalam Sumur
Pelarian Edy Syapurta (32) salah satu tahanan Polres Sergai yang kabur sejak 2020 silam akhirnya terhenti.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pelarian Edy Syapurta (32) salah satu tahanan Polres Sergai yang kabur sejak 2020 silam akhirnya terhenti.
Dia kembali ditangkap setelah tiga tahun kabur dari sel tahanan Polres Sergai.
Baca juga: Petugas Jaga Malam Masuk Sel Usai Tahanan Kabur, Tiga Lainnya Diperiksa Propam Polres Tebingtinggi
Edy sendiri adalah warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Sergai. Tersangka kasus narkoba itu kembali ditangkap petugas pada Minggu (30/7/2023) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi mengatakan, Edy diciduk setelah kabur selama tiga tahun.
"Setelah tiga tahun lalu kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres akhirnya DPO Polres Sergai berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Sergai, Minggu malam," kata Juriadi kepada Tribun Medan, Selasa (1/8/2023).
Juriadi mengatakan, Edy adalah salah satu tahanan yang melarikan diri dari RTP Polres Serdangbedagai pada Tahun 2020.
Baca juga: Polres Simalungun Susuri Sungai Tangkap Lagi Satu Tahanan Kabur, Pasang Foto DPO di Tempat Umum
Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba Edy tersangkut masalah narkoba yang saat itu dalam proses pemeriksaan polisi dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi sebelum melarikan diri, tahanan tersebut telah selesai tahap penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU," katanya.
Edy ditangkap oleh polisi di rumah milik ibunya yang ada yang berada di Dusun II, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Juriadi menyebut, penangkapan Edy berdasarkan adanya informasi jika pelaku sudah kembali ke rumah ibunya.
Saat hendak ditangkap, Edy sempat berusaha kabur. Dia bahkan masuk ke dalam sumur sedalam 20 meter untuk menghindari petugas.
Baca juga: Tahanan Kabur, 6 Polisi Polres Toba Diperiksa Propam
"Kita temukan di rumah orang tuanya dan dia lari dan masuk ke dalam sumur sedalam 20 meter. Namun kita kejar dan akhirnya kita amankan ke Polres Sergai," kata Juriadi.
"Setelah ini pelaku akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera disidangkan," tutup dia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.