Kronologi Siswi SMP Dikeluarkan dari Sekolah Karena Hamil, Ternyata Diperkosa Lansia di Lampung

Siswi SMP yang berinisial RS (14) dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil. Setelah ditelusuri ia ternyata jadi korban pemerkosaan yang dilakukan lans

Shutterstock
ILUSTRASI - Rudapaksa. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kronologi siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil.

Siswi SMP yang berinisial RS (14) sudah hamil lima bulan karena telah menjadi korban pemerkosaan.

Kasus pemerkosaan ini awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial RA (14) diperkosa oleh tetangganya

Setelah ditelusuri, ternyata korban menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil 5 bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Ilustrasi hamil - pria cemburu istrinya melahirkan dibantu dokter laki-laki.
Ilustrasi hamil - pria cemburu istrinya melahirkan dibantu dokter laki-laki. (anva.com)

Mengetahui hal ini, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi dan segera ditangkap.

"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal dilansir Tribun-Medan, Selasa (1/8/2023).

Rizal memaparkan, kasus pemerkosaan menimpa korban berinisial RA (14) awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.

"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal. Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Diduga Perkosa Mahasiswi, Berikut Kronologisnya

Baca juga: Penjelasan Ngeles Rocky Gerung soal Sebut Jokowi Pengecut: Hina Kedudukan Presiden Bukan Sosoknya!

Baca juga: Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas Usai Tegur Korban Bawa Motor Pelan-pelan di Komplek

Beginilah kronologi selengkapnya.

Adapun kronologi pemerkosaan itu terjadi awalnya pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung.

Kemudian saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah dan memerkosa korban di ruang tamu.

Peristiwa serupa pun kembali terulang berselang lima hari dengan modus yang sama.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Lampung Viral Lagi, 2 Bocah SMP Pasang Rantai di Ban Motor, Jalan Pulang ke Rumah Becek Musim Hujan

Baca juga: Cinta Bocil SMP, Pacar Bukan Dilindungi Tapi Dibegal, Kabur Bawa Motor Usai Korban Terkapar Dipukuli

Baca juga: VIRAL Dua Bocah SMP Berseragam Pramuka Mesum Berdiri di Toilet Mal, Langsung Diciduk Satpam

Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Diduga Perkosa Mahasiswi

Seorang Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari karena Diduga Perkosa Mahasiswi.

Oknum anggota TNI dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kendari.

Oknum anggota TNI itu berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial F diduga memperkosa mahasiswi berinisial L pada Senin (26/6/2023) petang.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan SH, mengatakan, awalnya terduga pelaku yang juga berdinas di Denpom Kendari mengaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. Tapi, belakangan keluarga korban kehilangan kontak.

"Minggu lalu ada komunikasi terduga pelaku dengan keluarga korban, dan sempat ada komunikasi dia mengaku perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab. Tapi, tiba-tiba keluarga korban putus kontak dengan terduga pelaku ini," terang Andre dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Keluarga korban melaporkan Prada F ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) lalu setelah terduga pelaku enggan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Karena putus komunikasi, lanjut dia, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3.

Korban disebut sudah diperiksa oleh penyidik Denpom Kendari.

Selain itu, kata Ketua LBH HAMI Sultra, korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Kendari, dan hasilnya sudah diserahkan ke penyidik Denpom Kendari.

Masih kata Andre, dugaan pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Setelah dua minggu berkenalan, Prada F ini mengajak bertemu dan menjemput korban di indekosnya untuk keliling di seputaran Kota Kendari.

Kemudian, menjelang petang, pelaku tidak mengantar korban pulang ke indekosnya.

Namun, malah membujuk dan memaksa korban ikut ke salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Puuwatu.

Ternyata, rumah yang didatangi adalah milik teman pelaku, dan rumah dalam keadaan kosong.

"Menurut pengakuan korban saat BAP, intinya ditekan supaya mau dan mendorong.

Awalnya dia tidak mau masuk ke dalam rumah, dibujuk masuk dalam kamar, lalu terjadi persetubuhan dengan pemaksaan," beber dia.

"Awalnya, korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya, karena masih trauma dan ketakutan.

Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya," ujar dia.

Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama saat dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini ditayangkan. 

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Baca juga: KRONOLOGI 2 Anggota Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel, Bripka SN dan Briptu RS Ditangkap

Baca juga: Kenalan di IG Ahmad Nashir Berusia 22 Tahun Perkosa Putri Pj Gubernur Berusia 16 Tahun hingga Tewas

Baca juga: Kakak Perkosa Adik Kandung Sejak Kelas 4 SD Hingga Hamil, Sebut Atas Dasar Cinta Lebih Dari Saudara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved