Viral Medsos

Sidang MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, DPR RI: Ada 45 Negara di Dunia Minimal Usia 35 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan pandangannya dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA VIA KOMPAS.COM) 

Menurutnya Prabowo dan Gibran bisa saja berpasangan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti. Namun, kalaupun itu terjadi, kata Gatot akan ada aturan yang harus diubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang salah satunya mengatur mengenai batas usia minimal 40 tahun.

"Kalau (Gibran) mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena masih muda, harus sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung saja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan," ujar Gatot.

Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melangsungkan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." 

Jika pengujian Pasal ini dikabulan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi Cawapres 2024.

Profil Gibran Rakabuming

Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 1 Oktober 1987 (usia 35).

Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.

Ia juga seorang pengusaha dan politisi muda Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021.

Gibran merintis bisnisnya dengan membuka usaha katering yang diberi nama Chilli Pari.

Ia juga merupakan pendiri perusahaan kuliner martabak yang disebut Markobar.

Sejak kecil Gibran menetap di Surakarta, tetapi saat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirinya pindah ke Singapura untuk melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Selanjutnya pada tahun 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010.

Ia kemudian menjabat sebagai ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.

Pada 11 Juni 2015, Gibran menikahi mantan putri Solo yang bernama Selvi Ananda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved