Informasi Terkait Kanwil Kemenkumham Sumut Semakin Mudah Lewat SIPPN, Begini Penjelasannya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan kemudahan akses layanan informasi terhadap masyarakat.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan kemudahan akses layanan informasi terhadap masyarakat. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan kemudahan akses layanan informasi terhadap masyarakat.

Hal ini disampaikan Kriston Napitupulu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan.

"Sebagai ASN tentunya kita juga bertanggungjawab dalam melakukan kampanye untuk berbagai kemudahan akses informasi bagi masyarakat melalui akun media sosial kita masing-masing," ujar Kriston di halaman Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (2/8/2023).

Baca juga: Berikut Manfaat Aplikasi Sahabat Kusuma untuk Mahasiswa Magang di Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Lebih lanjut, Kriston bilang hadirnya laman sistem informasi pelayanan publik nasional semakin memudahkan masyarakat.

Kemudian, dalam menjangkau segala layanan yang ada di Kanwil Kumham Sumut.

"Masyarakat bahkan dapat mengakses jenis layanan pada satuan kerja yang dibawahnya," katanya.

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010.

Dan, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia.

Kemudian, undang-undang sudah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

"Informasi dimaknai sebagai kebutuhan pokok bagi setiap orang dan memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebetulan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis," ujarnya.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.HH.05.06 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

PPID merupakan akronim dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Artinya seorang pejabat diberikan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di bidang publik.

Sebagaimana yang telah diamanatkan UU KIP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk SK Tim PPID pada bulan Maret 2023 lalu.

Salah satu tugas dari Tim PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved