Panji Gumilang Tersangka

Kuasa Hukum Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan dan Penanguhan

Hendra Effendi menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Editor: Satia
KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel) 

Panji Gumilang sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri Selasa sore dan menjalani pemeriksaan sekira 4 jam.

Selanjutnya kurang lebih pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved