Panji Gumilang Tersangka
Kuasa Hukum Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan dan Penanguhan
Hendra Effendi menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Editor:
Satia
KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel)
Panji Gumilang sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri Selasa sore dan menjalani pemeriksaan sekira 4 jam.
Selanjutnya kurang lebih pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Warga Indramayu Rayakan Penetapan Dengan Potong Tumpeng |
![]() |
---|
Alasan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun? |
![]() |
---|
Termasuk Sebut Masjid Sebenarnya Ada di Vatikan, Inilah Daftar Kontroversi Panji Gumilang |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Al Azytun Panji Gumilang Diancam 10 Tahun Penjara Tebukti Menista Agama |
![]() |
---|
Terbukti Menista Agama, Besok Malam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Dipenjarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.