Berita Medan
Mulai Besok, Penumpang Melebihi Relasi akan Didenda Hingga Tak Boleh Naik Kereta Api Sementara Waktu
PT KAI akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya mulai 3 Agustus 2023.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya mulai 3 Agustus 2023 mendatang.
Bagi para penumpang yang melebihi relasi akan dikenakan sanksi berupa denda, hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: PT KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta Api Siantar-Medan Pulang Pergi, Begini Tanggapan Masyarakat
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ujar Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin pada Rabu (2/7/2023).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya
Dia menyampaikan, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan di atas KA guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Baca juga: Mengaku Kejar Ayam Masuk Ruang PT KAI, 2 Pengemis Curi Dokumen 30 Juta, Malah Dijual Harga 1,2 Juta
Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," tegasnya
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial sub kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," sebutnya
Petugas di stasiun juga akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Baca juga: TERKAIT Kecelakaan Kereta Api Maut yang Menewaskan Satu Orang Dokter, Ini Penjelasan PT KAI
"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," sebutnya.
Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," pungkasnya.
(cr10/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
penumpang
tidak diperkenankan naik kereta api
kereta api
relasi tujuan penumpang kereta api
Tribun Medan
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.