Viral Medsos

Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Basarnas: Kedatangan TNI ke KPK Bukan untuk Mengintimidasi

Yudo pun menekankan bahwa sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan KoorKoordinator

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

“Menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” ujar Agung, pada 28 Juli 2023.

Pada pokoknya, pihak TNI menyatakan penanganan kasus pidana anggotanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selang menggelar konferensi pers, jenderal-jenderal TNI itu mendatangi gedung KPK.

Mereka melakukan audiensi dengan empat pimpinan KPK yakni, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Sementara, Firli Bahuri tengah berdinas di Manado.

KPK minta maaf Usai menggelar audiensi, Johanis Tanak mendampingi petinggi TNI menggelar konferensi pers.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap prajurit aktif.

Tanak juga secara tidak langsung menyebut penyelidiknya khilaf sehingga melakukan upaya tangkap tangan tersebut.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023.

Pernyataan Tanak itu kemudian memicu perlawanan para pegawai internal KPK hingga berujung pernyataan mosi tidak percaya.

Sementara itu, pihak Puspom TNI menyatakan baru akan melakukan penyidikan dugaan suap Kabasarnas.

Oleh karenanya, Henri dan Afri belum menyandang status tersangka.

Berbeda dengan Tanak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun Jaksa KPK.

Menurutnya, mereka telah bekerja sesuai kapasitasnya.

Ia juga mengakui dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK tidak ada nama Kepala Basarnas dan anak buahnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved