Kasus Jenderal Bintang 3
Kasus Basarnas, Panglima TNI Bantah Intimidasi: Jika Perintahkan Batalyon Geruduk KPK Itu Intervensi
Soal Kasus Basarnas yang menjerat Henri Alfiandi, Panglima TNI: Kalau Saya Perintahkan Batalyon Geruduk KPK, Itu Intervensi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
Yudo Margono membantah anggapan yang menyebut bahwa anak buahnya mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu merintahkan batalyon mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023) seperti dikutip Tribun-medan.com dari kompas.com.
Yudo pun menekankan bahwa sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan KoorKoordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai undang-undang.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada publik untuk membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.
"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya mennyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," kata Yudo.
Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.
Kemudian, pimpinan dan pejabat struktural KPK mendapatkan kiriman bunga misterius berisi kalimat bernada teror.
Kiriman karangan bunga itu muncul tak lama usai KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Foto dari sumber istimewa yang didapatkan Kompas.com memperlihatkan bahwa karangan bunga yang dikirim oleh oknum yang menyebut diri sebagai “Tetangga”.
Karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Sementara itu, karangan bunga lainnya bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Untuk diketahui, Alexander Marwata adalah Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya Afri, pada Rabu (26/7/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa pimpinan KPK dalam beberapa hari terakhir mendapat banyak ancaman, teror yang menyangkut nyawa hingga kekerasan.
Pesan-pesan teror itu disampaikan melalui aplikasi Whatsapp maupun medium lain ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin kemarin.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Kasus Jenderal Bintang 3
Terbaru Kasus Basarnas
Tribun-medan.com
Panglima TNI Yudo Margono
KPK
Henri Alfiandi
AKHIR Kasus Rosdewi VS Konsumen, Sempat Ribut Hingga Kena Suspend Gegara Rp30 Ribu: Trauma |
![]() |
---|
Arya Daru Disebut Sudah Punya Niat Mengakhiri Hidup Sejak 2013, Polisi Temukan Bukti Curhat |
![]() |
---|
Gugup saat Dihentikan Polantas, Sopir Truk dan Kernet di Medan Ternyata Simpan Alat Isap Sabu |
![]() |
---|
AKRHIRNYA Terungkap Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
LENGKAP 5 Fakta Kematian Diplomat Arya Daru, Jejak Email 2013 hingga Perubahan Arah CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.