Pungli

Kemenag Sumut Angkat Bicara terkait Viral Kutipan Rp 600 Ribu di KUA, Tegaskan Tak Ada Biaya

Terkait video viral warga mengaku diminta Rp 600 Ribu di KUA, kemenag mengaku sudah memproses laporan tersebut.

|
Instagram.com/@undercover.
Seorang wanita diduga menjadi korban pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait video viral di media sosial, mengenai adanya warga yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 600 ribu di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, Kemenag Sumut mengaku sudah memproses laporan tersebut.

Bahwa benar adanya laporan terkait pungli yang terjadi di KUA Sunggal dan saat ini kedua belah pihak sedang dimintai keterangan.

Baik itu pelapor maupun petugas yang menjadi oknum pemungutan liar tersebut.

Hal ini disampaikan Arifin selaku Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kantor Wilayah kementerian Agama Sumatera Utara (Kamwil Sumut).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39.

“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak,” jelasnya.

“Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia menerangkan persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah.

“Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru,” terangnya.

Hampir sama seperti kasus buku nikah yang rusak, permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena hilang, juga cukup dilengkapi dengan KTP, pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru, dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

“Sekali lagi kami tegaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang. Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved