Sidang Etik Polri

Nikahi Dua Wanita Secara Diam-diam, Bripka RF Dilaporkan Istrinya, Kini Pesakitan Usai Sidang Etik

Wanita 37 tahun warga Desa Lereng Kecamatan Kuok, Kampar itu merasa sedikit lega atas digelarnya sidang tersebut.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dilaporkan ke Bidang Propam Polda Riau.

Dalam hal ini, laporan dilakukan oleh istrinya sendiri, atas kelakuan suami yang nikah lagi secara diam-diam.

Adapun identitas polisi tersebut, yakni Bripka RF bertugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Bukan hanya satu, Bripka RF menikahi dua wanita.

Baca juga: Mirisnya Barcelona, Dulu Bela-belain Pilih Dembele Ketimbang Mbappe, Kini Dembele Mau ke PSG

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, UH istrinya, legah atas dilakukannya sidang etik kepada Bripka RF, pada Selasa (1/8/2023). 

Wanita 37 tahun warga Desa Lereng Kecamatan Kuok, Kampar itu merasa sedikit lega atas digelarnya sidang tersebut.

Perasaannya diungkapkan melalui Penasihat Hukumnya, Dedi Osri.

"Ibu UH mengapresiasi Propam, akhirnya sidang etik dilaksanakan. Beliau dan keluarga agak lega," kata Dedi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: NASIB Fahmi Husaeni Kini Terlilit Utang Rp 45 Juta, Ortu Ngaku Pinjam Modal Nikah ke Bank

Ia mengatakan, kliennya yang berusia 37 tahun itu hadir dalam sidang tersebut.

Sidang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Polda Riau, AKBP. R. Firdaus bersama dua hakim anggota.

Menurut Dedi, sidang itu digelar atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) PP 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 8 huruf c dan d dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Dedi, hakim menanyai UH yang juga Terlapor dalam perkara ini tentang perjalanan rumah tangganya dengan RF. Salah satunya terkait dugaan penelantaran keluarga.

"Anak diberi nafkah 1,5 juta per bulan. Setelah dilapor ke Propam, jadi 2 juta. Itupun diberikan melalui keluarga dari pihak saudara RF," jelasnya.

Ia mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (8/8/2023) depan.

Baca juga: Takut Ditangkap Polisi, Warga Langkat Ramai-ramai Robohkan Dapur Arang Bakau Ilegal

Kliennya berharap hakim menjatuhkan hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved