Arang Bakau

Takut Ditangkap Polisi, Warga Langkat Ramai-ramai Robohkan Dapur Arang Bakau Ilegal

Warga di Kabupaten Langkat ramai-ramai robohkan dapur arang bakau ilegal karena diduga takut ditangkap polisi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Momen saat warga di Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat menghancurkan tungku pembuatan arang bakau ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Warga di Kabupaten Langkat kini ramai-ramai robohkan dapur arang ilegal, usai Polda Sumut menangkap Sapri alias Abah, pembalak liar hutan mangrove dan pemilik dapur arang ilegal bernama Udin.

Pembongkaran ini dilakukan usai pihak Kecamatan dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat melakukan pertemuan terkait tungku pembuatan arang bakau ilegal ini.

Didampingi beberapa pemilik, kemudian mereka sama-sama menghancurkan tungku yang dibuat menggunakan batu bata dan dilapisi tanah liat ini.

Batu bata merah dilapisi tanah liat itu perlahan dibongkar.

Baca juga: Ilegal Logging 700 Hektare Hutan Bakau di Langkat Diduga Jaringan Internasional Bisnis Arang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada enam tungku yang dibongkar.

"Berdasarkan himbauan tersebut selanjutnya pemilik melakukan pembongkaran dapur arang,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (3/8/2023).

Polisi menjelaskan, pembongkaran dapur arang ini akan berlangsung selama empat hari kedepan.

Setidaknya, ada 20 dapur yang dibuat masyarakat untuk mengolah kayu bakau yang diambil secara Ilegal untuk dijadikan arang.

Dapur ataupun tungku ini sengaja dibangun di tepi muara agar memudahkan kapal-kapal pembalak liar menurunkan kayu.

Baca juga: Apa Dampak yang Terjadi Jika Hutan Bakau Rusak? Simak jawaban yang Tepat

Dari sinilah arang tadi dijual kepada eksportir yang ada di Medan untuk dikirim ke luar negeri.

"Dilanjutkan esok hari sampai dengan 4 hari yang sudah ditentukan dengan diawasi oleh Perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa."

Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang terkait Ilegal logging di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keduanya ialah Sapri alias Babe (59), sebagai eksekutor penebang pohon bakau dan Jamiludin alias Udin sebagai pemilik gudang pengelolaan kayu bakau menjadi arang.

Dari pengakuan Sapri, dia menebang kayu bersama rekannya menggunakan kapal kayu.

Baca juga: Ini yang Terjadi di Dapur Arang Setelah Polda Sumut Tangkap Pembalak Mangrove

Sekali merambah hutan, 40 batang mangrove yang didapat ukuran 3-4 sentimeter dengan panjang 2-3 meter laku sekitar rp 300 - Rp 400 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved