Ilegal Logging

Ilegal Logging 700 Hektare Hutan Bakau di Langkat Diduga Jaringan Internasional Bisnis Arang

Sekali merambah hutan, 40 batang mangrove yang didapat ukuran 3-4 sentimeter dengan panjang 2-3 meter laku sekitar rp 300 - Rp 400 ribu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang terkait Ilegal logging di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keduanya ialah Sapri alias Babe (59), sebagai eksekutor penebang pohon bakau dan Jamiludin alias Udin sebagai pemilik gudang pengelolaan kayu bakau menjadi arang.

Dari pengakuan Sapri, dia menebang kayu bersama rekannya menggunakan kapal kayu.

Baca juga: Mulai Hari Ini Warga Medan Tidak Bisa Lagi Nikmati Siaran TV Analog

Sekali merambah hutan, 40 batang mangrove yang didapat ukuran 3-4 sentimeter dengan panjang 2-3 meter laku sekitar rp 300 - Rp 400 ribu.

Kayu tadi diduga dijual kepada Udin, yang kemudian dijadikan arang.

Dari Udin inilah arang dibakar lalu dijual kepada eksportir yang ada di Kota Medan. Dari eksportir yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS ini dijual lagi keluar negeri.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memburu eksportir arang kayu mangrove yang didapat secara ilegal.

Dia menduga, Ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Langkat ini jaringan antar lintas Provinsi dan negara.

Sebab dia juga menemukan kesamaan pola kejahatan di wilayah Sumatera Selatan hingga Batam.

"penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan. Mungkin ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan maping, di Sumatera Selatan dan wilayah Batam sekitarnya.
Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove di Sumatera Utara,"kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023).

Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menyegel dua lokasi. Pertama, lokasi pembuatan arang di Kabupaten Langkat, pinggir perairan.

Disini Polisi menemukan kayu-kayu bakau diatas kapal yang siap untuk dibakar, lalu diolah menjadi arang.

Dari lokasi ini ditemukan tungku-tungku pembakaran berukuran jumbo. Kayu yang diambil dari pesisir laut tadi akan dibakar selama berhari-hari untuk menghasilkan arang.

Kemudian, Polisi juga menyegel gudang ataupun pabrik eksportir yang mengirim arang tadi ke luar negeri.

Meski demikian pemilik nya sudah melarikan diri sebelum tertangkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved