Polres Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematang Siantar Edukasi Anak Sekolah Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Pematang Siantar laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLLAJ  di SMA Negeri 6 jala Viyatayuda

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Lantas Polres Pematang Siantar laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ  di SMA Negeri 6 jala Viyatayuda kota Pematang Siantar, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Meningkatkan kesadaran serta kedisplinan dalam berlalu lintas sejak usia dini, Sat Lantas Polres Pematang Siantar laksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLLAJ  di SMA Negeri 6 jala Viyatayuda kota Pematang Siantar, Kamis (3/8/2023).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Henroes Baruno SH SIK melalui Kanit Kamsel Ipda Lukman Azhari Sinaga SH  menyampaikan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Satlantas Polres Pematang Siantar dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Pematang Siantar

Ipda Sinaga juga menceritakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.

Untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh sekolah di Kota Pematang Siantar dengan Melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan aman

Serta Memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti mematuhi peraturan lalu lintas,Pengendaran/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gubakan sabuk keselamatan,Pengendara sp motor berboncengan tdk boleh pebih dari satu orang,tidak menggunakan HP saat berkendara,Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan,Berkendaraan masih di bawah pengaruh alcohol,Larangan/ bahaya melawan arus dan Larangan berkendaran bermotor yg melebihi batas kecepatan

Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor mengunakan knlapot brong serta bayaknya anak dibawah umur yang melakukan balap liar serta untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan tertib berlalu lintas

Selain memberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas Kanit Kamsel juga mengajak para siswa untuk menjadi pribadi yang bijak, antaralain dapat menghormati orang tua atau guru serta mematuhi tata tertib sekolah sesuai aturan dan ketentuan menjadi siswa. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved