Prostitusi Cewek SMP

Siswi SMP Jadi Cewek Open BO, Sanggup Layani 4 Tamu Sehari, Jadi PSK Ternyata Dijual Ibu Temannya

Padahal sebelum dijadikan cewek open BO, siswi SMP tersebut sempat dititipkan di panti asuhan.

Kolase
Siswi SMP Jadi Cewek Open BO, Sanggup Layani 4 Tamu Sehari, Jadi PSK Ternyata Dijual Ibu Temannya 

"Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.

Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.

Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.

"Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved