Calon Pj Gubernur

Tiga Nama Calon Pj Gubernur yang Disahkan DPRD Sumut, Besok akan Dikirimkan ke Mendagri

DPRD Sumatra Utara resmi mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat diwawancarai di depan kantor Gubernur Sumut, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Sumatra Utara resmi mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Penetapan usulan tersebut dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD Sumut yang dilakukan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/8/2023).

Adapun tiga calon Pj Gubernur Sumut itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dan Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon.

"Sudah diputuskan tadi di rapat pimpinan. Nama-nama itu besok akan dikirim ke Mendagri. Hari ini usulannya kita teken," ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (3/8/2023).

Baskami Ginting mengatakan, nama-nama ini merupakan usulan dari DPRD Sumut yang berasal dari gabungan usulan fraksi-fraksi.

Namun, nantinya penetapan keputusan Pj Gubernur Sumut tetap ada di Mendagri.

Baskami mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan, usulan DPRD harusnya paling lambat 9 Agustus 2023, namun setelah rapat pimpinan akhirnya diputuskan ketiga nama itu untuk dicalonkan.

"Hari ini kita tandatangani usulan itu, besok akan kita sampaikan ke Kemendagri," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved