Guru Demo

Tuntut Agar Kepsek Dipindahkan, Belasan Guru SMPN 4 Percutseituan Geruduk Kantor Dinas Pendidikan

Guru-guru SMP Negeri 4 Percut Seituan menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang, tuntut agar kepsek dipindahkan.

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Guru-guru SMP Negeri 4 Percut Seituan menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang Kamis, (3/8/2023).

Belasan guru itu datang karena ingin meminta kejelasan dari pengaduan yang mereka buat beberapa bulan lalu.

Mereka masih menuntut agar Kepala Sekolah mereka yang bernama Husni Siregar dipindahkan.

Ada sekitar 17 orang guru yang saat itu datang ke kantor dinas dan ingin bertemu langsung dengan Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan.

Saat tiba di kantor dinas mereka hanya bertemu dengan ajudan Yudi Hilmawan.

Ketika itu disampaikan kalau Kadis sedang berada di Medan.

"Pak Kadis nggak ada bu hari ini. Ada kegiatan di Medan. Ketemu yang lain saja ya,"kata Boby ajudan Kadis.

Saat itu semua guru pada sepakat tidak mau bertemu dengan siapapun kalau tidak dengan Kadis.

Para guru menganggap selama ini ketika keluhan mereka disampaikan dengan Kepala Bidang dan Sekretaris tidak ada tindak lanjut penyelesaian.

Karena itu mereka pun mengancam akan kembali mendatandi kantor dinas kembali.

"Ya udah kalau kami nggak bisa ketemu hari ini kami datang lagi besok. Ya cemana lagi berarti besok nggak masuk sekolah lagilah. Kami maunya bertemu Pak Kadis saja. Ketemu Pak Jumakir (Kabid) sudah pernah tapi nggak ada hasilnya,"ucap para guru-guru.

Saat diwawancarai www.tribun-medan.com para guru-guru inipun dengan lantang mengucapkan tuntutannya.

Mereka menganggap saat ini suasana kerja sudah tidak nyaman lagi di sekolah mereka.

Hal ini lantaran ucapan-ucapan yang dilontarkan Kepala sekolah sangat menyakitkan karena tidak segan diucapkan dihadapan para murid.

"Kami ini sudah tua-tua, jadi kami maunya dia pindah. Kami akui sebenarnya kami pun nggak maunya meninggalkan anak-anak seperti hari ini tapi ya harus sekarang ini," kata Ali yang dibenarkan rekan-rekannya yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved