Berita Medan
Sidang Pencabulan Dua Guru Terhadap 24 Santri Kembali Digelar, JPU Hadirkan 15 Saksi Korban
Muhammad Syafaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Pada saat itu korban hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.
Baca juga: Mengaku LGBT, Fakta Sosok Ustaz Zulfikar, Suka Sesama Jenis Cabuli Santri di Ponpes: Sudah Berobat
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Beberapa saat kemudian terdakwa menyuruh korban untuk kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut.
Tak lama berseleng, terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.
Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB, diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah.
Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari korban yang berada di pesantren tersebut.
Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh korban untuk mengikutinya ke sebuah pondok dengan tujuan agar korban dapat belajar untuk pertandingan MTQ.
"Setelah itu terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok tersebut lalu, dan terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, terdakwa menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu korban anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," urainya.
Setelah itu, terdakwa menyuruh korban kembali untuk memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, yang kemudian terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi saksi MR yang merupakan ayah Kandung dari korban melalui handphone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.
Kemudian saksi MR pun berangkat ke Pondok Pesantren tersebut.
Baca juga: Tuntut Al Zaytun Dibubarkan, Habib Bahar Siap Tampung Santri Panji Gumilang: Enggak Usah Bayar!
Sesampainya di tempat tersebut, MR langsung menuju pondok tempat anaknya.
Kemudian saksi MR menanyakan permasalahan di pondok, lalu anak anaknya mengatakan bahwa terdakwa telah mencabulinya.
Lalu saksi MR menyampaikan keterangan anaknya tersebut kepada istri pimpinan Pondok.
"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan di antara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.
Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.