Kurir Sabu Dibebaskan Hakim
GAWAT! Kurir 16 Kg Sabu Dibebaskan Hakim, JPU Curiga: Banyak Kejanggalan
Ilham Sirait alias Kecap, kurir 16 Kg sabu dibebaskan hakim dalam sidang kilat yang digelar di PN Kisaran
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Ilham Sirait, kurir 16 Kg sabu dibebaskan hakim dalam sidang kilat yang digelar tergesa-gesa di PN Kisaran.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kisaran yang menangani perkara ini sempat kaget, saat diminta datang ke PN Kisaran, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan JPU Kejari Asahan.
Baca juga: Jual Sabu, Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polsek Padang Bolak
Tak pelak, vonis bebas ini membuat JPU Kejari Asahan curiga dan 'mencium' adanya sejumlah kejanggalan.
"Sidangnya pagi. Kami dikabari mendadak, katanya mau putusan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun, Jumat (4/8/2023) petang.
Aldi mengatakan, ia merasa aneh, sebab sidang putusan tersebut terkesan dipaksakan oleh hakim PN Kisaran.
Menurut Aldo, semestinya sidang bisa digelar pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
"Banyak kejanggalan, seharusnya sidang bisa dilakukan Senin," ujarnya.
Baca juga: Diincar Polisi, Dua Pelaku Sabu Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi di Paya Pasir
Aldo mengatakan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Asahan meminta agar Ilham Sirait divonis hukuman mati.
Jaksa menilai, Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa.
Juru bicara PN Kisaran, Antony berdalih bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kurir 16 Kg sabu ini karena hakim mengejar masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis.
Baca juga: Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya
"Masa tahanan habis 12 Agustus, makanya sidang hari ini kami kejar. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis untuk waktu terdakwa dan jaksa mengajukan pikir-pikir," kata Antony.
Ia beralasan, masa tahanan terdakwa Ilham Sirait sudah limit hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.