Kurir Sabu Dibebaskan Hakim
GAWAT! Kurir 16 Kg Sabu Dibebaskan Hakim, JPU Curiga: Banyak Kejanggalan
Ilham Sirait alias Kecap, kurir 16 Kg sabu dibebaskan hakim dalam sidang kilat yang digelar di PN Kisaran
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Ilham Sirait, kurir 16 Kg sabu dibebaskan hakim dalam sidang kilat yang digelar tergesa-gesa di PN Kisaran.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kisaran yang menangani perkara ini sempat kaget, saat diminta datang ke PN Kisaran, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan JPU Kejari Asahan.
Baca juga: Jual Sabu, Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polsek Padang Bolak
Tak pelak, vonis bebas ini membuat JPU Kejari Asahan curiga dan 'mencium' adanya sejumlah kejanggalan.
"Sidangnya pagi. Kami dikabari mendadak, katanya mau putusan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun, Jumat (4/8/2023) petang.
Aldi mengatakan, ia merasa aneh, sebab sidang putusan tersebut terkesan dipaksakan oleh hakim PN Kisaran.
Menurut Aldo, semestinya sidang bisa digelar pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
"Banyak kejanggalan, seharusnya sidang bisa dilakukan Senin," ujarnya.
Baca juga: Diincar Polisi, Dua Pelaku Sabu Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi di Paya Pasir
Aldo mengatakan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Asahan meminta agar Ilham Sirait divonis hukuman mati.
Jaksa menilai, Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa.
Juru bicara PN Kisaran, Antony berdalih bahwa vonis bebas terhadap terdakwa kurir 16 Kg sabu ini karena hakim mengejar masa penahanan terdakwa yang sudah mau habis.
Baca juga: Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya
"Masa tahanan habis 12 Agustus, makanya sidang hari ini kami kejar. Menurut peraturan, vonis harus dilakukan 7 hari sebelum masa tahanan habis untuk waktu terdakwa dan jaksa mengajukan pikir-pikir," kata Antony.
Ia beralasan, masa tahanan terdakwa Ilham Sirait sudah limit hingga perpanjangan masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
"Yang lama kan diproses penuntutan, berapa kali itu ditunda. Jadi proses sidang yang panjang, ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan," ungkapnya.
Antony mengatakan, dalam pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra.
Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan
Katanya, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah.
"Terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti," ujar Antony.
Ia mengatakan, Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari informan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Pekanbaru, AKBP Setyo: Sekali Kirim Diupah Rp 40 Juta
"Saat di persidangan, terdakwa bahkan sempat meminta majelis dan menantang jaksa untuk memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya," katanya.
Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia.
Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.
Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan.
Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.
Baca juga: 4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswa UI Fakultas Ilmu Budaya Sastra Rusia, Dibunuh Rabu Terungkap Jumat Pagi
Setelah disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Setelah sampai di perbatasan Indonesia dan Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia.
Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait.
Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian.
16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.
Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. (cr2/tribun-medan.com)
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.