Viral Medsos

Mahasiswa UI AAB Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali

Editor: AbdiTumanggor
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) dikenakan pasal pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) AAB (Altafasalya Ardnika Basya) yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap juniornya MNZ ( Muhammad Naufal Zidan) bisa dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Demikian disampaikan oleh Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.

"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 dan atau 338," ujar Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun," lanjutnya sebagaimana Tribun-Medan.com kutip dari YouTube Kompas TV.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Nirwan juga mengungkapkan pelaku juga sempat berupaya menghilangkan jejak pembunuhan.

Nirwan mengatakan, AAB menggunakan kapur barus untuk menutupi bau darah MNZ yang berada di kosan korban.

"Untuk menghilangkan bau, karena namanya darah itu kan amis. Pelaku membeli kapur barus ditebarin di kamar korban," ungkap Nirwan.

Sebelumnya, dikatakan Nirwan, AAB membeli plastik hitam dan kapur barus usai menikam korban.

"Pelaku membeli plastik hitam yang biasanya dipakai untuk kantong sampah di sekitar dan kapur barus."

"Lalu, si pelaku (AAB) datang lagi ke kosan, merapikan diikat masukkan ke dalam plastik," ujar Nirwan.

Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Minta maaf pada keluarga korban dan almamater UI

Diketahui, AAB (23) seorang mahasiswa Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia nekat membunuh juniornya berinisial MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Kemudian, kasus pembunuhan ini terungkap pada Jumat (4/8/2023) pagi. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved