Viral Medsos

Mahasiswa UI AAB Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali

Editor: AbdiTumanggor
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) dikenakan pasal pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

Setelah ditangkap jajaran Polres Metro Depok, tersangka AAB meminta maaf kepada keluarga korban.

Permohonan maaf itu disampaikan AAB saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023).

Dengan suara bergetar serta menundukkan kepalanya, mahasiswa semester 6 itu mengakui kesalahannya menghabisi nyawa korban.

Bahkan, AAB juga sesekali menitikkan air mata sembari sesenggukan saat menyampaikan permohonan maaf.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin minta maaf sebesarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata AAB.

AAB (23) seorang mahasiswa Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia nekat membunuh juniornya berinisial MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) lalu.
AAB (23) seorang mahasiswa Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia nekat membunuh juniornya berinisial MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) lalu. (HO)

Dalam kesempatan itu, AAB mengakui bahwa perbuatannya itu telah mengecewakan banyak pihak, termasuk merugikan nama baik almamater UI.

Atas perbuatannya itu, AAB menyatakan siap menerima konsekuensi meskipun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saya ingin menjalani hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucap dia.

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023).

Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat atau dua hari setelah pembunuhan.

Penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.

Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.

Menurut Nirwan, kerabat korban berkali-kali mengetuk pintu indekos MNZ.

Namun, MNZ tak kunjung merespons.

Kerabat korban lalu meminta penjaga indekos agar membuka kamar MNZ.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved