Nasib Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri, Banding Eks Kapolda Sumbar Ditolak

Kabar terkini Teddy Minahasa. Dengan demikian, Mabes Polri tetap memecat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding tersebut ditolak.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa 

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Kapolri Sebut Hasil Tak Akan Beda Jauh

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa setelah disanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi setiap pelanggar sehingga mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa melawan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved