ANGIN SEGAR untuk Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tak Usut Kasus Penghinaan Presiden Jokowi!

Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.

Namun rupanya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukan terkait penghinaan tersebut.

Melainkan, pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1ahun 1946 terkait KUHP.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal penyebaran berita bohong terhadap Rocky dalam laporan yang diterimanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved