Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
Anggota Komisi III DPR RI Desak Panglima TNI Sikapi Kasus Penggerudukan Polrestabes Medan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak agar Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sikapi kasus penggerudukan Polrestabes Medan
Menurut Rahmat, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ARH adalah upaya paksa berdasarkan kewenangan penyidik, dengan dalih dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat
Kemudian, penyidik juga memiliki penilaiannya sendiri apakah tersangka ini dapat ditahan, karena diduga berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Hormati sajalah mekanisme hukum yang ada, kalau keberatan atas proses hukum di kepolisian seperti Prapid, tugas praperadilan itukan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa, dan sebagai ruang koreksi jika ada maladministrasi dari tugas penyedikan," ujarnya.
Lanjut Rahmat, selain itu, perkara yang sedang ditangani oleh polisi merupakan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan ARH yang disebut - sebut merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Seharusnya TNI sama-sama dengan polisi bersepakat untuk tidak berkompromi dengan masalah ini. Masalah tanah di Sumut ini memang menjadi persoalan. Apalagi ketika mafia-mafia tanah diduga bermain dengan dukungan kekuatan finansial dan berkompromi dan dukungan kekuasaan jabatan," bebernya.
Baca juga: REAKSI Langsung TNI AD pada Effendi Simbolon Usai Minta Maaf, Prajurit Sempat Panas soal Gerombolan
Rahmat menyampaikan, jangan sampai dari situasi kasus ini publik berprepsi bahwa di balik seorang mafia tanah ada peran atau bekingan kekuatan jabatan di belakangnya.
"Jadi masyarakat mengira bahwa ternyata mereka-mereka yang bermain sebagai mafia tanah sulit untuk di proses hukum karena ada bekingan," katanya.
Rahmat selaku Koordinator KontraS Sumut menegaskan bahwa proses hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dengan tujuan apapun.
"Kasus ini harus dijadikan perhatian serius oleh Kodam Bukit BB. Kodam Bukit BB harus meminta maaf kepada publik, terutama kepada Polrestabes Medan atas kesalahan anggotanya," ujarnya.
"Selain itu Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus tegas dan tidak takut apapun untuk menyelesaikan penegakan hukum, jangan sampai kasus dugaan mafia tanah ARH itu masuk angin karena kejadian kemarin," pungkasnya.
Baca juga: Sebut TNI Sebagai Gerombolan Melebihi Ormas, Effendi Simbolon Akhirnya Minta Maaf
Minta Puspom TNI Bergerak
Politisi PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan mendesak Puspom Mabes TNI memproses hukum semua prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang mengintervensi Polrestabes Medan dalam penanganan kasus terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan.
Menurut Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) ini, tindakan prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Polrestabes Medan untuk menjemput paksa terduga mafia tanah tidak dapat dibenarkan.
Kata Sutrisno, tindakan yang dilakukan prajurit Kumdam I/Bukit Barisan itu menunjukkan sikap kesewenang-wenangan.
"Puspom Mabes TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan. Tindakan atas nama Kumdam I/BB melakukan intervensi institusi tidak dibenarkan," kata Sutrisno Pangaribuan, dalam siaran persnya yang diterima tribun-medan.com, Senin (7/8/2023).
Pria yang pernah menjadi Tim Sukses Jokowi 2014 & 2019 itu menegaskan, bahwa proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara.
Baca juga: Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak Pasang Badan untuk Terduga Mafia Tanah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.