Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
KontraS Sumut Sebut Dugaan Tindakan Intervensi Anggota Kumdam I/BB ke Polrestabes Medan Memalukan
KontraS Sumut menyebut dugaan tindakan intervensi yang dilakukan anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan memalukan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menyebut bahwa dugaan tindakan intervensi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan merupakan sikap yang memalukan.
Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad.
Menurut Rahmat, mestinya aparat TNI tidak boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
"Memalukan melihat kelakuan sejumlah oknum TNI Kodam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan ini. Situasi ini menunjukan jika persoalan kewenangan penegakan hukum oleh institusi kepolisian tidak dimengerti oleh Mayor Dedi Hasibuan," kata Rahmat, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Polda Sumut Tegaskan Perkara AKP Purn Longser Sihombing Sudah Vonis dan Inkrah Pengadilan
Ia mengatakan, kekuatan TNI ibukan untuk turut andil dalam penegakan hukum dengan dalih koordinasi, apalagi datang dengan cara beramai-ramai menggeruduk kantor kepolisian.
"Dengan main seruduk seperti itu, itukan buat malu insitusi TNI saja. Mayor Dedi Hasibuan inikan katanya seorang penasihat hukum Kodam BB. Kalau main seruduk gitukan, seolah dia datang ke Polrestabes Medan itu buta akan mekanisme hukum yang ada di tubuh kepolisian," tambahnya.
Menurut Rahmat, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ARH adalah upaya paksa berdasarkan kewenangan penyidik, dengan dalih dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Mayor Dedi Intimidasi Kasat Reskrim, Kodam I/BB Bantah Bekingi Mafia Tanah Meski Terbitkan Surat
Kemudian, penyidik juga memiliki penilaiannya sendiri apakah tersangka ini dapat ditahan, karena diduga berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Hormati sajalah mekanisme hukum yang ada, kalau keberatan atas proses hukum di kepolisian seperti Prapid, tugas praperadilan itukan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa, dan sebagai ruang koreksi jika ada maladministrasi dari tugas penyedikan," ujarnya.
Lanjut Rahmat, selain itu, perkara yang sedang ditangani oleh polisi merupakan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan ARH yang disebut - sebut merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Seharusnya TNI sama-sama dengan polisi bersepakat untuk tidak berkompromi dengan masalah ini. Masalah tanah di Sumut ini memang menjadi persoalan. Apalagi ketika mafia-mafia tanah diduga bermain dengan dukungan kekuatan finansial dan berkompromi dan dukungan kekuasaan jabatan," bebernya.
Baca juga: REAKSI Langsung TNI AD pada Effendi Simbolon Usai Minta Maaf, Prajurit Sempat Panas soal Gerombolan
Rahmat menyampaikan, jangan sampai dari situasi kasus ini publik berprepsi bahwa di balik seorang mafia tanah ada peran atau bekingan kekuatan jabatan di belakangnya.
"Jadi masyarakat mengira bahwa ternyata mereka-mereka yang bermain sebagai mafia tanah sulit untuk di proses hukum karena ada bekingan," katanya.
Rahmat selaku Koordinator KontraS Sumut menegaskan bahwa proses hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dengan tujuan apapun.
"Kasus ini harus dijadikan perhatian serius oleh Kodam Bukit BB. Kodam Bukit BB harus meminta maaf kepada publik, terutama kepada Polrestabes Medan atas kesalahan anggotanya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.