Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
Anggota Komisi III DPR RI Desak Panglima TNI Sikapi Kasus Penggerudukan Polrestabes Medan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendesak agar Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sikapi kasus penggerudukan Polrestabes Medan
"Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga. Tindakan mendatangi Mapolrestabes Medan dengan menggunakan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan "intimidasi institusi" seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK," kata Sutrisno.
Mantan anggota DPRD Sumut ini menegaskan, dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum.
"Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam "aksi koboi" di Mapolrestabes Medan. Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi," kata Sutrisno.
Ia mengatakan, jika di lapangan ditemukan adanya dinamika, tentu dapat diselesaikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer. Maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI," kata Sutrisno.
Ia mengatakan, Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI sekalipun tunduk terhadap hukum.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah
Baca juga: Reaksi Santai Kasat Reskrim Kompol Fathir Meski Dicecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Penangguhan Tahanan
"Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan dan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun," kata Sutrisno.
Ia mengatakan, polisi juga harus berani menahan dan memenjarakan tersangka tindak pidana, mesi itu keluarga TNI.
"Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai- ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI," tambahnya.
Sutrisno menegaskan, jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis.
Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam I/Bukit Barisan ikut campur.
Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan Belum Resmi Duduk Sudah Ada Keributan
Jabatan Panglima Kodam I/Bukit Barisan sebentar lagi akan diemban oleh Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan.
Namun, belum lagi Hasan Hasibuan resmi menjabat, anak buahnya Mayor Dedi Hasibuan malah buat ulah.
Mayor Dedi Hasibuan dinilai masyarakat telah mengintervensi penanganan perkara yang bergulir di Polrestabes Medan.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan 'menjemput paksa' terduga mafia tanah bernama Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaimnya sebagai keluarganya.
Baca juga: FULL Mayor Dedi Hasibuan Ngegas & Bentak Kasat, Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.