Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Kerabatnya Ditahan Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 TNI Mendesak Pembebasan

Mayor Dedi Hasibuan bawa puluhan TNI untuk mendesak pembebasan saudara nya Ahmad Rosyid Hasibuan yang ditahan Polrestabes Medan imbas pemalsuan sertif

|
HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

TRIBUN-MEDAN.COMMayor Dedi Hasibuan bawa puluhan TNI untuk mendesak pembebasan kerabatnya bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) yang ditahan di Polrestabes Medan.

Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dikawal sekitar 40 anggota TNI dengan tujuan meminta tersangka yang merupakan saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, untuk dibebaskan.

Adapun seperti diketahui, Ahmad Rosyid Hasibuan merupakan tersangka dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik PTPN II.

Sejumlah anggota TNI  yang mendatangi Polrestabes Medan inipun berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, dikutip Tribun-Medan.com, Senin (7/8/2023). 

Baca juga: Puluhan Personel TNI Geruduk Polrestabes Medan, LBH Medan Sebut Seperti Beri Shock Terapi !

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Mengaku Pernah Jadi Paspampres dan Dekat dengan Jokowi kini Bela Mafia Tanah

Adapun melalui video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.

Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan.

Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.

Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir.

Baca juga: Politisi PDIP Desak Puspom TNI Proses Hukum Prajurit Kodam I/BB yang Intervensi Polrestabes Medan

Baca juga: Inilah Nama Perwira TNI Naik Pangkat: Ada Felix Lumban Tobing, Samson Sitohang dan Yusliandi Ginting

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.

Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan bawah ia yang tidak becus menangani perkara.

Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.

Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris.

Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan.
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. (HO)

Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir.

Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.

Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.

Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.

Mayor Dedi Hasibuan bahkan mengaku pernah bertugas sebagai Paspampres.

Ia menyebut lebih gampang bertemu Presiden Jokowi daripada bertemu Kompol Fathir.

"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.

"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.

Setelah dua jam, Polisi terpaksa membebaskan Ahmad Rosyid Hasibuan karena puluhan prajurit TNI terus 'menduduki' Polrestabes Medan.

Mahfud MD Segera Turun Tangan

Menko Polhukam Mahfud MD pun buka suara terkait puluhan anggota TNI geruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Kericuhan yang sempat terajdi di Polrestabes Medan menjadi atensi Kodam I Bukit Barisan. 

Mahfud sempat mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.

PTPN II juga telah menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Mahfud mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus yang pernah disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Untuk itu, ia mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu.

"Belum ada laporan. Saya belum tahu, ini kasus yang mana. Ada kasus PTPN II yang sedang kita tangani di tingkat kasasi tapi mungkin itu kasus lain. Nanti saya cek dulu," kata Mahfud, Minggu (6/8/2023).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Baca juga: Puluhan Personel TNI Geruduk Polrestabes Medan, LBH Medan Sebut Seperti Beri Shock Terapi !

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Mengaku Pernah Jadi Paspampres dan Dekat dengan Jokowi kini Bela Mafia Tanah

Baca juga: Respon Menko Polhukam Mahfud MD setelah Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved