Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Kerahkan Pasukan Intimidasi Kasat Reskrim, Mayor Dedi Hasibuan Kini Diperiksa Intel Kodam I/BB

Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/BB yang kerahkan pasukan kepung Kasat Reskrim, Kompol T Fathir kini diperiksa Intel

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
INTERNET
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian saat memberikan keterangan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan dan mengintimidasi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa kini tengah jalani pemeriksaan.

Menurut Rico, pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan

"Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.

"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.

Komisi III DPR RI Minta Panglima TNI Respon Kasus

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan,. anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.

Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.  

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).

Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP. 

"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.

Apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, lanjutnya, bisa merusak citra TNI. 

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.

Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.

Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.

KontraS Sebut Hal Memalukan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menyebut bahwa dugaan tindakan intervensi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan merupakan sikap yang memalukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved