Breaking News

PARAH, Ospek Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol Gegara Sponsor, Kini Auto Disorot

Semua mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengikuti ospek diwajibkan mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol gegara sponsor kampus

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Semua mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengikuti ospek diwajibkan mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol. 

Selain itu, mahasiswa baru juga diwajibkan membeli suvenir berupa berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo yang notabene adalah bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa.

Dia mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam poin Hak Peserta.

Selanjutnya pihaknya juga menemukan praktik penyalahgunaan wewenang dalam hal ini Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta selaku panitia pelaksana menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal sponsorship PBAK.

Dalam Surat Keterangan No. 20/379/PDM/PAN-PBAK/DEMA-U/VIII/2023, DEMA menyebutkan bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan sejumlah bank dan salah satu aplikasi pinjol.

UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah
UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah

"Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah disebutkan bahwa biaya pelaksanaan PBAK dibebankan kepada PNPB/BLU dan atau sumber lain yang besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan Pimpinan PTKI bersangkutan," bunyi keterangan itu.

Atas kondisi itu, HMI Sukoharjo menuntut pihak-pihak terkait untuk menunda pelaksanaan PBAK untuk memastikan keamanan data pribadi mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi dan/atau pendaftaran di aplikasi terkait.

Selain itu juga menuntut Rektorat agar membekukan sementara seluruh kegiatan DEMA.

Hal itu untuk mengaudit penggunaan dan aliran dana PBAK, baik yang berasal dari anggaran kampus maupun sponsorship.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

Baca juga: Fenomena Unik, Hujan Cuma Membasahi Satu Rumah saja di Tengah Musim Kemarau, Warga pun Heboh

Baca juga: Malang, Wanita Hamil Tua Dijambret setelah Tarik Tunai di ATM, Uang Rp 1 Juta untuk Lahiran Digondol

Baca juga: Respon Menohok Jokowi dan Hotman Paris Soal Parahnya Polusi Udara di Jakarta

 


 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved