TRIBUNWIKI

SOSOK Halida Rahardhini, Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Kurir Sabu, Ketua Majelis Kasus Kerangkeng

Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga ketua PN Kisaran.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Halida Rahardhini, Ketua PN Kisaran yang vonis bebas Kurir Sabu 16 kg sabu Ilham Sirait alias Kecap. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis bebas terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram, Ilham Sirait alias Kecap.

Sidang vonis yang digelar pada Jumat (4/8/2023) itu membebaskan Ilham Sirait dari tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Sosok ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut diketahui Halida Rahardhini, yang juga ketua PN Kisaran.

Halida Rahardhini diangkat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Januari 2023, menggantikan Nelson Angkat.

Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran.
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. (HO)

Halida sempat menjabat wakil ketua PN Langkat dan sekaligus Ketua Majelis dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat Rencana Perangin-angin.

Dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, alumni Fakultas Hukum USU 1998 ini ditunjuk sebagai ketua Majelis untuk memimpin jalannya sidang bagi empat terdakwa.

Empat terdakwa terdakwa tersebut Dewa Perangin-nangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring. 

Dalam sidang tersebut, Halida memutus keempatnya dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. 

Dalam kasus Dewa Perangin-angin, dan Hendra Surbakti, didakwa dengan kasus kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting. 

Sedangkan Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa atas kematian dari Abdul Sidik Isnur alias bedul. 

Dalam perkara ini, Halida memvonis para terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Sementara yang memberatkan terdakwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

Halida Rahardhini, Ketua PN Kisaran
Halida Rahardhini, Ketua PN Kisaran (HO)

Biofile

Nama : Halida Rahardhini

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved