Status Mahasiswa Pembunuh Naufal Zaidan Ramai Dipersoalkan, UI : Kejadian Itu di Luar Kampus

Universitas Indonesia buka suara soal status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya (23) usai membunuh adik jurusannya sendiri, Muhammad Naufal Zidan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Universitas Indonesia buka suara soal status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya (23) usai membunuh adik jurusannya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Status mahasiswa senior bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) di Universitas Indonesia dipertanyakan.

Kemahasiswaan pelaku pembunuhan bernama Altafasalya Ardnika Basya inipun menjadi pertanyaan usai dirinya diamankan di Polres Metro Depok.

Lantas, bagaimana kampus Universitas Indonesia menanggapi status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya  itu?

Seperti diketahui sebelumnya, Altafasalya melakukan pembunuhan terhadap adik jurusannya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19).

Diketahui, Altafa dan Naufal Zidan saat ini tercatat sebagai mahasiswa aktif Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia.

Pihak Rektor Buka Suara. Pelaku pembunuhan junior yang disembunyikan di kolong berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa UI
Pihak Rektor Buka Suara. Pelaku pembunuhan junior yang disembunyikan di kolong berinisial AAB (23) merupakan mahasiswa UI (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan, hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa kejadian ini berlokasi di luar kampus.

“Oke, jadikan pertama kita harus pahami bersama ini kejadian di luar kampus, bukan di wilayah UI,”

“Tentu hukum yang berlaku mengikuti semua proses yang dilakukan pihak berwenang dalam hal ini KUHP,” ujar Amelita, Senin (7/8/2023).

“Sedangkan apa yang akan dilakukan UI kita tunduk dong kepada proses hukum ini,” sambungnya.

Amelita mengatakan, selama proses hukum berlangsung di kepolisian dapat dipastikan Altafasalya tidak bisa mengikuti proses perkuliahan.

Dikatakannya juga, UI sendiri punya peraturan akademik bahwa seluruh kegiatan perkuliahan harus diikuti semua sivitas akademika.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) tega membunuh juniornya dengan inisial MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) di kos milik korban.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) tega membunuh juniornya dengan inisial MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) di kos milik korban. (Istimewa)

Oleh karena itu, status mahasiswa seseorang akan dicabut dengan sendirinya jika tidak memenuhi kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.

“Kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi itu, berarti akan kami berlakukan sanksi atau hal-hal yang berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan,” timpalnya.

Amelita menambahkan, proses perkuliahan di UI tengah masa libur dan akan dimulai kembali pada 28 Agustus 2023.

Seperti diketahui sebelumnya, jenazah mahasiswa UI berinisal MNZ (19) tersebut baru ditemukan dua hari setelah dibunuh seniornya berinisial AAB (23), pada Rabu (2/8/2023) kemarin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved