Pemasok Ganja Kering

Pemasok Ganja Kering di Tarurung Ditangkap Berkat 'Nyanyian' Teman Sendiri

Pemasok ganja kering bernama Viktor Parlindungan Simorangkir (48) ditangkap usai temannya 'nyanyi' ke polisi

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Kedua tersangka PL dan VPS sedang jalani proses hukum di Mapolres Tapanuli Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TARUTUNG- Viktor Parlindungan Simorangkir (48), pemasok ganja kering di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap polisi usai temannya bernama Pawanri Lumbantobing 'nyanyi' ke penyidik.

Tersangka Viktor ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.

Kasat Narkoba Polres Taput, AKP M Agus Santoso menyampaikan, tersangka Viktor ditangkap pada Sabtu (6/8/2023).

Baca juga: Emak-emak di Tapsel Nekat Jualan Ganja Kering di Warung, Pucat saat Ditangkap Polisi

"Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya," ujar Agus Santoso, Selasa (8/8/2023). 

Agus mengatakan, Viktor mengaku mendapat kiriman ganja kering dari temannya yang ada di Kota Medan.

Ganja itu dikirim menggunakan bus tujuan Tarurutng.

Baca juga: 20 Kg Sabu dan 115 Kg Ganja Kering Dibakar Polres Langkat, Diamankan dari Lima Tersangka

"Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS  untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain," lanjutnya. 

Agus mengatakan, tersangka Viktor dan Panwari dijerat Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved