Sumut Terkini
Aksi Partai Buruh Sumut Bawa 9 Tuntutan, Kenaikan UMP hingga Aspirasi Petani di Bumper Sibolangit
Partai Buruh Provinsi Sumatra Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai Buruh Provinsi Sumatra Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023).
Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi nasional yang dilakukan Partai Buruh di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Adapun sembilan tuntutan tersebut yakni meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.
"Kemudian kami meminta selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo.
Yang ketiga, kata Willy, tuntutan mereka adalah agar Gubernur Sumut dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaaikan konflik tanah di Provinsi Sumatera Utara dan
mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha properti di Desa Dagang Kerawan Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak.
"Kami juta meminta Kapoldasu melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai," katanya.
Kemudian segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif dan uang pesangon Pekerja/Buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi atas nama Nofrizal dan Desi Arisandi Harahap yang di PHK secara sepihak.
Meminta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker Disnakersu) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi.
Bayar upah Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi sesuai
ketentuan UMK Medan.
Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat Petani yang sudah
bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak
kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960.
"Kemudian yang terakhir, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan kepolisian untuk segera tangkap Mafia Tanah yang bergentayangan menakut-nakuti Rakyat di Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Personel Brimob Polda Sumut yang Tempeleng Maling Dua Karung Ubi Batal Kena Sanksi Etik |
![]() |
---|
Kasus Maling 2 Karung Ubi Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang Berujung Damai, Sempat Saling Lapor |
![]() |
---|
Kejatisu Panggil David Roni Sinaga dan 3 Anggota DPRD Medan Kasus Pemerasan pada Kamis-Jumat |
![]() |
---|
Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Polda Sumut, Ketua DPRD Sumut: Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka Usai Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.