Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Netizen Kuliti Jejak Hitam Sang Anak Bungsu Hakim Agung Suhadi
Jejak hitam anak hakim ketua Mahkamah Agung Suhadi yang bernama Danu Arman ramai diperbincangkan di media sosial. Ia pernah nyabu di ruangan kerja di
Pihak KY diwakili oleh Binziad Kadafi, Prof Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Drs. H. M. Taufiq HZ sedangkan pihak Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Agung Jupriyadi, Hakim Agung Soesilo dan Hakim Agung Suharto.
Dalam sidang tersebut turut hadir saksi yang meringankan yakni istri Hakim Agung Suhadi. Dalam kesaksiannya, istri Hakim Agung memohon kepada MKH untuk meringankan sanksi atas kasus yang menimpa putranya.
Tidak hanya sang ibu, sidang tersebut juga menghadirkan istri dari Danu Arman yang menangis meminta maaf seraya menceritakan kebaikan-kebaikan dan kasih sayang sang putra kepada keluarganya.
Danu Arman pun menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Salah satunya bantahan bahwa ia tak pernah membeli narkoba dan mendapatkannya dari hakim Yudi Rozadinata (YR).
Yudi merupakan hakim di PN Rangkasbitung sekaligus rekan Danu.
Kini Yudi telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman.

Disisi lain, terkuaknya jejak hitam Danu ini lantaran ayahnya Danu yakni Suhadi hakim ketua di Mahkamah Agung tersebut mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Yang mana para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Empat pembunuh itu diantaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
Putusan Mahakamah Agung, Ferdy Sambo divonis seumur hidup.
Ada lima hakim agung MA yang mengabulkan gugatan Ferdy Sambo.
Sementara MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs yakni Suhadi didapuk jadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.