PROFIL Hakim Suhadi Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo,Beda Pendapat dengan Hakim yang Tangani Kasus Ahok
Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Profil Hakim, Vonis Mati Ferdy Sambo Batal
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil hakim Suhadi Cs.
Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut batal divonis mati.
Baca juga: SOSOK Hakim Suhadi Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Chandrawati
Sementara tiga terdakwa lainnya termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pun hukumannya disunat (mendapat korting) hukuman.
Dr H Suhadi SH MH, sebagai Ketua Majelis Hakim ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo.
Total Kelima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.
1. Suhadi
Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953.
Dia dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011.
2. Suharto
Suharto SH MHum sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.