SOSOK Hakim Suhadi Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Chandrawati

Menguak sosok hakim yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi 

Menguak sosok hakim yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

TRIBUN-MEDAN.com -  Terpidana Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Semua terpidana kasus pembunuhan berencana berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk istri Ferdi Sambo (Putri Candrawathi) pun mendapatkan pengurangan (korting) hukuman.

Tak kalah jadi sorotan yakni Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Hakim MA Suhadi Pernah Diperiksa di Kasus Suap

Hakim memutuskan putusan hukuman mati pada Ferdy Sambo dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mengajukan permohonan Kasasi terdakwa lain, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mengajukan permohonan Kasasi terdakwa lain, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (KOLASE TRIBUN MEDAN)

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dia menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.


Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.

Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo.

Vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:

1. Suhadi (Ketua Majelis)

2. Suharto (Anggota 1)

3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved