Breaking News

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Hakim MA Suhadi Pernah Diperiksa di Kasus Suap

Ferdy Sambo kini menjadi sorotan. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo batal setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi ke MA

Editor: Salomo Tarigan
HO
Ferdy Sambo dan Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kini menjadi sorotan.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo batal setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi ke MA

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung(MA) yang diketuai Suhadi mengkorting vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Istrinya Putri Candrawathi juga divonis menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Diketahui, hakim agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi.

Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only , kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.

Setidaknya dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi. Berikut ini daftarnya:

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara

2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara

3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara

4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara

5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara

6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.

7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.

8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved