News Video

FERDY SAMBO Lolos Dari Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Kecewa Berat Hingga Ibunda Tak Terima

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung meringankan vonis menjadi penjara seumur hidup.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung meringankan vonis menjadi penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi.

Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Vonis Mahkamah Agung yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs akhirnya sampai ke telinga keluarga korban.

Rosti Simanjuntak ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban kebiadaban eks Kepala Divisi Satgasus Polri ini mengaku kecewa dengan keputusan MA.

Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.

Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut.

Rosti juga mengaku sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.


Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/09/ibu-brigadir-j-tak-terima-hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-berikut-penuturan-ibunya


Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved