Berita Viral
Hotman Paris Buka Suara Terkait Putusan MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Sebut Bikin Kontroversi
Hotman Paris turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).
TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).
Dalam putusan itu, MA memberikan hukuman ringan kepada seluruh terdakwa.
"Heboh hari ini. Mahkamah Agung. Apa benar Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Sambo," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang ia bagikan melalui akun instagramnya, Selasa (8/8/2023) malam.
Putusan MA tidak hanya mengurangi vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, tetapi juga mendiskon vonis terhadap para terdakwa lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Hotman Paris Hutapea, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun.
Hotman Paris kemudian mengungkit peristiwa masa lalu ketika dirinya ditawari bayaran miliaran rupiah agar mau menjadi pengacara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Apakah saya nyesal yang pertama kali diminta jadi pengacara dengan honor yang sangat besar, miliaran rupiah saat itu. Tapi saya tolak dan waktu itu habis membela (rakyat kecil) lewat program 911," ujar Hotman
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati, Rosti Simanjuntak: Kami Kecewa, Sangat Kecewa
Baca juga: Mama Muda Melapor Jadi Korban Pelecehan Dokter, Tak Terima Organ Intimnya Diperiksa
Dia menambahkan, "Kalau saya membela Sambo, akan dapat success fee luar biasa."
Wartakotalive.com telah mengirimkan pertanyaan tambahan terkait kasus Sambo ini, tetapi belum mendapat jawaban dari Hotman Paris Hutapea.
Penjelasan Biro Humas MA
Tok! mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal dihukum mati. Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-turut-menanggapiputusan-Mahkamah-Agung-MA.jpg)