Berita Nasional
Kerap Sunat Vonis Narkoba, Inilah Sosok Desnayeti, Hakim Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Sayangnya, dua hakim agung kalah suara dengan tiga hakim agung lain dalam sidang kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini profil Desnayeti jadi salah satu hakim agung yang menyatakan dissenting opinion terkait putusan kasasi Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.
Kendati demikian, dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Merekalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sayangnya, dua hakim agung kalah suara dengan tiga hakim agung lain dalam sidang kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
Desnayeti Mahyudin lahir di Bukittinggi, Sumatra Tengah (kini Sumatra Barat) pada 30 Desember 1954.
Dia seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.

Desnayetti terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih dari 10 tahun.
Dia terpilih lewat pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta dengan berhasil mengantongi 25 suara.
Sebelum terpilih jadi Hakim Agung, dia bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat.
Selain itu, Desnayeti sendiri berasal dari keluarga yang berlatar belakang hukum.
Pasalnya dia sendiri putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.
Karier Desnayeti sebagai hakim telah berjalan selama lebih dari 25 tahun sebelum dia dipercaya menjadi Hakim Agung.
Desnayeti meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008 dan doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Sebelum mengeluarkan pendapat berbeda alias dissenting opinion hakim agung Desnayeti juga bersikap serupa saat persidangan kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam petikan putusan kasasi Jumat (30/12/2022) lalu Desnayeti berpendapat kasus KM 50 merupakan kasus pembunuhan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) hakim agung Desnayeti.
Hakim Agung, Desnayeti kerap menganulir vonis bandar narkoba di putusan kasasi.
Tercatat ada beberapa gembong narkoba yang dipimpin Desnayeti hukumannya disunat saat putusan kasasi.
Berikut kasus-kasus bandar narkoba yang anggota Majelis hakim dan Ketua Majelis Hakimnya, Desnayeti:
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram.
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Dua Hakim Dissenting Opinion, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J).
Dalam kasus Brigadir J ini, hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi seumur hidup.
Namun, Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi."
"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain.
Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
hakim
Desnayeti
Mahkamah Agung
Ferdy Sambo
Brigadir J
Tribun-medan.com
berita nasional
Sosok Desnayeti
Hakim Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Disetujui Gerindra dan DPRD, Angket Pemakzulan Sudewo, Kini KPK Dalami Dugaan Suap Bupati Pati |
![]() |
---|
Inilah Peran Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit |
![]() |
---|
Awal Mula Terbongkar Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada SK Menag Yaqut, Perintah Siapa Kini Diusut KPK |
![]() |
---|
Perkara Podcast Soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Sampai Diperiksa Polisi, Said Didu Bereaksi |
![]() |
---|
Ajudan Gibran Ditegur Tri Sutrisno, Berawal Lepas Sepatu di Rumah Eks Wapres, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.