Medan Memilih

KPU Medan Catat 83 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Paling Banyak dari Partai Garuda dan PBB

KPU Medan mencatat sebanyak 83 dari 892 Bacaleg belum mmenuhi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Medan.

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Devisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencatat sebanyak 83 dari 892 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) belum memenuhi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Medan. 

“Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang dan sampai pada hari ini, ada 83 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS), sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Devisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Tribun Medan, Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg di KPU Medan: Belum Ditemukan Berkas Pendaftaran yang Gagal

Rinaldi menyebut, dari 18 partai peserta Pemilu, ada 6 partai yang menyodorkan nama Bacalegnya namun belum memenuhi persyaratan

83 Bacaleg belum memenuhi 9 dokumen persyaratan sesuai aturan KPU seperti dokumen ijazah, surat keterangan kepolisian, pengadilan dan surat keterangan kesehatan. 

Adapun 83 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tergabung dalam partai PBB, Partai Umat, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Garuda, PKN. 

"Ada pun yang TMS itu dari Partai Garuda ada 36 nama, kemudian PBB 28 nama, PKN 15 nama, Partai Umat 2, Partai Buruh dan PDIP masing masing 1 nama. Selain sudah memenuhi syarat," sambung Rinaldi. 

KPU pun saat ini masih membuka peluang bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan. 

Rinaldi mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, masa perbaikan dibuka hingga 11 Agustus mendatang. 

Baca juga: KPU Medan Sebut  Ada 1.874.899 Pemilih yang Terdata dalam DPS Pemilu 2024 Mendatang

"Bagi yang TMS bisa mengajukan masa perbaikan sampai 11 Agustus 2023 hingga pukul 00.00 WIB," kata Rinaldi. 

Selain itu Parpol juga masih diberikan kesempatan untuk mengganti calon yang belum memenuhi syarat. Kata Rinaldi, keputusan itu sesuai kebutuhan masing masing partai. 

"Untuk pergantian juga masih bisa jika partai politik ingin menganti calonnya. Namun jika sampai masa waktu yang ditentukan belum diberikan makan otomatis calon itu tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya," tutup Rinaldi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved