News Video
MAHFUD MD Tegas Soal Hukuman Ferdy Sambo, Minta Publik Hormati Putusan Hakim
Dalam KUHP tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani penjara selama 10 tahun, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan soal hukuman Ferdy Sambo yang berubah menjadi penjara seumur hidup.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya pernah mengatakan secara praktis hukuman mati Sambo bisa menjadi seumur hidup.
Lebih lanjut Mahfud menyinggung KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam KUHP tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani penjara selama 10 tahun, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup.
Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.
Hasil putusan ini pun telah mendapat tanggapan dari keluarga dan pengacara mendiang Brigadir Yosua.
Mereka sama-sama menyatakan kekecewaan atas hasil putusan ini.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan menduga, telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Martin Lukas mempertanyakan pertimbangan majelis hakim MA yang mengurangi hukuman terhadap Sambo cs.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/642581/minta-publik-hormati-putusan-hukuman-ferdy-sambo-mahfud-md-sebut-secara-kualitas-sama
Selengkapnya tonton video :