Berita Viral
Mahkamah Agung Kurangi Semua Hukuman Terdakwa Pembunuh Yosua, Putri dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Berikut ini hasil kasasi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Atas putusan banding itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Termasuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga ikut mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(*/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
ALASAN Subhan Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi Wapres Gibran Rp125 Triliun: Gak Butuh Duit |
![]() |
---|
Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit, Faktanya Bukan Hilda Ibu Persit TNI |
![]() |
---|
KONDISI Memprihatinkan Jokowi, Penyakitnya Terungkap, Pantas Tak Boleh Kena Matahari |
![]() |
---|
Bawa Bukti Video Fitnah, Yai Mim Polisikan 9 Orang Lawannya, Nasib Sahara Cs Terancam Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Kisah Cinta Rusli, Pria Nikahi 2 Wanita Mahar Masing-masing 90 Juta, Dulu Pacaran Tak Pernah Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.