Berita Viral

NASIB Mujur Ferdy Sambo Cs: Hakim MA Batalkan Hukuman Mati dan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas

Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

Keluarga Almarhum Brigadir Yosua terkejut mendengar kabar hasil putusan kasasi Ferdy Sambo cs di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Selain itu, MA juga menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun

Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut

Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Baca juga: 5 Alasan Xavi Hernandez Jijik Jika Neymar Kembali ke Barcelona di Bursa Transfer Musim Panas 2023

Baca juga: Seorang Santri Berusia 13 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Tanah Sirah Kayu Aro Sumbar

(*/tribun-medan)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved