Berita Viral

NASIB Mujur Ferdy Sambo Cs: Hakim MA Batalkan Hukuman Mati dan Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas

Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Hakim MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas kliennya.

Hal itu diungkapkan Arman Hanis saat dikonfirmasi ihwal vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. "Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dikonfirmasi, tribun, Selasa (8/8/2023) Malam.

Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding. 
Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding.  (HO)

Ia pun mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci ihwa materi vonis itu lantaran harus menelaah lebih dahulu pertimbangan majelis hakim.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar Arman Hanis.

"Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," sambungan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar Selasa (8/8/2023).

Hasilnya Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Ferdy Sambo terus berjuang untuk lolos dari hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Baca juga: Anak Wakil Bupati Ini Sudah 2 Kali Ditangkap Jadi Bandar Narkoba, Anwar Hasyim Pasrah Tak Mau Bela

Baca juga: Sosok Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Sang Ayah:Mau Gimana Lagi

Penjelasan Biro Humas MA

Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ibu Yosua Kecewa

Keluarga Almarhum Brigadir Yosua terkejut mendengar kabar hasil putusan kasasi Ferdy Sambo cs di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Dikutip dari Kompas.com hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Selain itu, MA juga menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun

Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut

Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Baca juga: 5 Alasan Xavi Hernandez Jijik Jika Neymar Kembali ke Barcelona di Bursa Transfer Musim Panas 2023

Baca juga: Seorang Santri Berusia 13 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Tanah Sirah Kayu Aro Sumbar

(*/tribun-medan)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved