PROFIL Hakim Suhadi Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo,Beda Pendapat dengan Hakim yang Tangani Kasus Ahok

Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
KOlase tribunJambi
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. 

Profil Hakim, Vonis Mati Ferdy Sambo Batal

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah profil hakim Suhadi Cs.

Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut batal divonis mati.

Baca juga: SOSOK Hakim Suhadi Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Chandrawati

Sementara tiga terdakwa lainnya termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pun hukumannya disunat (mendapat korting) hukuman.

 Dr H Suhadi SH MH, sebagai Ketua Majelis Hakim ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo.

Total Kelima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.

1. Suhadi

Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953.

Dia dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011.

2. Suharto

Suharto SH MHum sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung

3. Jupriyadi

 Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti kalah suara dari Hakim Agung lainnya terkait vonis Ferdy Sambo Cs (HO)
Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti kalah suara dari Hakim Agung lainnya terkait vonis Ferdy Sambo Cs (HO) (HO)

Jupriyadi SH MHum adalah seorang hakim yang terkenal akan perannya menjadi satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

Kini, Jupriyadi telah terpilih menjadi Hakim Agung

4. Desnayeti

 Desnayeti Hakim Agung yang inginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati,
Desnayeti Hakim Agung yang inginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Dr Desnayeti M SH MH merupakan kelahiran 30 Desember 1954.

Dia adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.

Desnayetti terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah melalui pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta.

Desnayeti berhasil mengantongi 25 suara.

Sebelum terpilih jadi Hakim Agung, dia bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat.

Baca juga: Padahal Baru 6 Bulan Gabung di Barcelona, Ilkay Gundogan Terancam Pergi, Xavi Bisa Gigit Jari

5. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana SH MH sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Jabatan sebelumnya adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca juga: SOSOK Hakim Suhadi Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Chandrawati

 Hakim Agung Suhadi  

Ia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.

Dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011, menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Beberapa Jabatan Penting yang pernah dijabatnya antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Diketahui, hakim agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi.

Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only , kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.

Setidaknya dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi.

Berikut ini daftarnya yang dikutip TRIBUN-MEDAN.com dari Tribunnews.com:

1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara

2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara

3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara

4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara

5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara

6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.

7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.

8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara

9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara

10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.

11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi

13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara

14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak

15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara

16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara

18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun

19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara

20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara

21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara

28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.

MA kabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada Eliezer dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

2 Hakim beda Pendapat Tolak Kasasi

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata
Kabiro Hukum MA, Sobandi, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Adapun pertimbangan putusan tersebut menunggu salinan resmi putusan tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

PROFIL Hakim Suhadi Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo,Beda Pendapat dengan Hakim yang Tangani Kasus Ahok

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved