Kasus Terduga Mafia Tanah
Sesumbar Dibebaskan Puluhan TNI Kodam I BB, Tersangka Ahmad Ngaku Sepupu Mayor Dedi Hasibuan
Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen penjualan lahan milik PTPN II mengaku sebagai saudara sepupu Mayor Dedi Hasibuan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen penjualan lahan milik PTPN II mengaku sebagai saudara sepupu Mayor Dedi Hasibuan.
Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan adalah perwira menengah TNI Kodam I Bukit Barisan yang diduga memimpin penggerudukan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sehingga Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I Bukit Barisan.
Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan,"kata Ahmad Rosyid Hasibuan.
Rosyid menerangkan, keluarganya sudah mencoba mengajukan permohonan penangguhan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi ditolak.
Karena ditolak inilah dia mulai kepikiran minta bantuan personel TNI aktif dari Kodam I Bukit Barisan untuk menangguhkan dirinya dari balik jeruji besi.
"kan sudah coba membuat penangguhan penahanan. Saya buat penangguhan penahan yang dijamin oleh keluarga. Tapi tidak dikabulkan."
Disinggung dia dilepaskan usai puluhan anggota TNI menggeruduk Sat Reskrim, dia mengakui.
Namun dia menyebut apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi dan pasukannya hanya silaturahmi sambil menanyakan surat permohonan penangguhan yang dikirim Kodam I Bukit Barisan.
"Artinya berdasarkan hasil diskusi mereka, silaturahmi mereka, maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer atau dalam hal ini kumdam I BB,"ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Rosyid-Hasibuan-tersangka-dugaan-pemalsuan-tandatangan-penjualan-lahan.jpg)