Polisi Tembak Polisi
Tak Ajukan Banding, Terpidana Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Telah Bebas Bersyarakat
Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pembunuhan ini.
Di mana, dalam kasus ini Bharada E diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Fredy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosusa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti Bharada E telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4000 per Gram, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Saat ini Bharada E kata Rika, telah menjalani masa cuti bersyarat atas hukumannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Setelah bebas bersyarat, Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah.
Status yang sebelumnya narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Baca juga: Blangko KTP Elektronik Kembali Kosong di kantor Disdukcapil Deli Serdang, Begini Kata Kata Kadis
Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Sosok Mayor Dedi Hasibuan Mau Ratakan Polrestabes Medan, Kini Malah jadi Tahanan Militer
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Rosi di Kompas TV pada Kamis (10/3/2022). (tangkap layar Kompas TV)
Tak Ajukan Banding
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak mau berkomentar terkait pengajuan banding soal putusan tersebut karena sudah sesuai dengan harapan.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Arogani Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 Anggota Intimidasi Polrestabes, Kini Berujung Ditahan Puspom TNI
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.
Ronny tak memikirkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," ungkapnya.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Sambo Lolos Hukuman Mati, Dua Hakim Tak Setuju Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Terima Kasasi Eks Kadiv Propam Fredy Sambo, Hukumannya Diganti Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Fakta Baru, Sebelum Tewas Ditembak Bripda Ignatius Sering Dicekoki Alkohol dari Senior di Densus 88 |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Bripda Ignatius Dwi Frisco atau Bripda IDF Sempat Cekcok sebelum Tewas Tertembak di Leher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.