Korupsi PPKS
5 Tersangka Dugaan Korupsi PPKS Langkat Dijebloskan ke Sel, Polisi Setor Barbut Rp 15,9 miliar
Kejari Langkat menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) tahun anggaran 2021 dari Polres Langkat.
Ada lima tersangka yang diserahkan Polres Langkat ke Kejari Langkat.
Para tersangka adalah S (47), DH (28), SUG (58), ISG (25) dan AO (30).
Baca juga: Okor Ginting Cs Tersangka Korupsi PPKS Dilimpahkan Polres Langkat ke Kejaksaan
"Sekira pukul 12.10 WIB, JPU menerima penyerahan tersangka berinisial AO, DH, SUG dan ISG dari tim penyidik Polres Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Langkat, Sabri Marbun, Kamis (10/8/2023).
Sabri mengatakan, sebelumnya JPU juga telah menerima penyerahan tersangka berinisial S (47) dari tim penyidik Polres Langkat pada Selasa (8/8/2023).
"Para tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan untuk segera disidangkan," ujar Sabri.
Baca juga: Polres Langkat Limpahkan Okor Ginting Cs Tersangka Korupsi PPKS ke Kejaksaan
Ia menyebut, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
"Kajari, Mei Abeto Harahap juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut ditahap persidangan," ucap Sabri.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, kerugian negara senilai Rp 29 miliar lebih.
Baca juga: Truk Pengangkut Sawit Milik Okor Ginting Dibakar OTK di Langkat, Sempat Meledak Dua Kali
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Sabri.
Tim penyidik Polres Langkat juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 15,9 miliar yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejari Langkat, satu mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.