Breaking News

Polres Langkat

Polres Langkat Limpahkan Okor Ginting Cs Tersangka Korupsi PPKS ke Kejaksaan

olres Langkat melimpahkan Okor Ginting dan rekannya tersangka korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Editor: Arjuna Bakkara
Tribun Medan/ Fredy Santoso
Para tersangka pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (kiri), Dedi Bangun, alias Dedi (dua dari kiri), Heriska Wantenero alias Tio (tengah), Persadanta Sembiring (dua dari kanan) dan Sulhanda Yahya alias Tato (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Polres Langkat melimpahkan Okor Ginting dan rekannya tersangka korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (9/8/2023) Pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, selain Seri Ukur alias Okor Ginting, rekannya yang lain turut dilimpahkan ke Kejari Langkat. Yakni, Suningrat, Aji Oktian, Indra Sakti Ginting, Doni Harsoyo.

Korupsi PPKS tersebut mencapai Rp 29.010.000.000 (29 Milliar). Pengiriman tersangka ini merupakan pelimpahan tahap kedua pada kasus korupsi PPKS.

"Hari ini tenrsangka telah dilimpahkan Polres Langkat ke Kejari Langkat. Kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi PPKS tersebut mencapai Rp 29.010.000.000,"ujar Kombes Hadi.

Penetapan dan penyidikan tersangka berdasarkan LP/A/222/III/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, 01 Maret 2022.

Berdasarkan berkas surat P21, Okor Ginting nomor B-2531/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023, Indra Sakti Ginting nomor B-2530/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023, Doni Harsoyo nomor : B-2534/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023, Aji Oktian nomor : B-2529/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023 lalu Suningrat nomor B-2533/L.2.25.4/Ft.1/08/2023, 07 Agustus 2023.

"Pelimpahan hari ini Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB tadi,"ujar Kombes Hadi.

Sementara pada tahap I sebelumnya juga telah ditetapkan dan dilimpahkan 3 tersangka lain. Yakni, Suprianto pada 31 Mei 2023 Agus Sucipto (meninggal dunia 7 Februari 2023, Narsiruddin (meninggal dunia pada 24 Februari 2023).

Berkat penanganan Polres Langkat dalam kasus ini, tersangka telah mengembalikam kerugian negara sejumlah Rp 15.947.764.000.

Tersangka juga menyerahkan Barang Bukti (BB). BB tersebut berupa uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat dengan nomor rek 106.00.1308845.8.

Kemudian BB lainnya yang diserahkan, 1unit Mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen-domumen pembukaan rekening PT Tosa Sakti Sejajtera dan UD Singuda. Lalu, Cek Giro Penarikan Uang dari PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Singuda.

Diketahui, Okor Ginting merupakan ayah dari Luhur Sentosa Ginting, otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Okor Ginting ditangkap karena dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) atau PSR sebesar Rp 29,10 Miliar di Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan, Okor Ginting ditangkap 8 Februari lalu di Pekanbaru saat melarikan diri.

"Dana PPKS total anggaran 29,10 M,"kata AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved